Arif Wibowo Tolak Gagasan Pembentukan Pansus Honorer K2

Kalau UU ASN yang ada sekarang tidak diubah, lanjut Arif, yang paling memungkinkan bagi honorer K2 hanya menjadi PPPK. Itu pun mereka harus mengikuti seleksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48.
"Kalau honorer mau dinaikkan grade-nya jadi PNS, maka harus ubah UU ASN supaya ada pengaturan bersifat khusus dan afirmatif di dalam ketentuan peralihan UU tersebut," tegasnya.
Selain itu, kalau bicara soal kesejahteraan honorer, kata Arif, itu cukup melalui kebijakan instansi masing-masing.
Bagi guru, kebijakannya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan tenaga teknis di bupati, wali kota dan gubernur masing-masing daerah.
"Tetapi masalahnya kan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pasti pakai APBN atau APBD. Nah, itu mau pakai nomenklatur apa? Honorer kan tidak dikenal. Tidak punya payung hukum dia. Maka perlu revisi UU ASN," tandasnya. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menolak gagasan Komisi X DPR untuk membentuk Pansus Honorer K2.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya