Arif Wibowo Tolak Gagasan Pembentukan Pansus Honorer K2
Kalau UU ASN yang ada sekarang tidak diubah, lanjut Arif, yang paling memungkinkan bagi honorer K2 hanya menjadi PPPK. Itu pun mereka harus mengikuti seleksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48.
"Kalau honorer mau dinaikkan grade-nya jadi PNS, maka harus ubah UU ASN supaya ada pengaturan bersifat khusus dan afirmatif di dalam ketentuan peralihan UU tersebut," tegasnya.
Selain itu, kalau bicara soal kesejahteraan honorer, kata Arif, itu cukup melalui kebijakan instansi masing-masing.
Bagi guru, kebijakannya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan tenaga teknis di bupati, wali kota dan gubernur masing-masing daerah.
"Tetapi masalahnya kan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pasti pakai APBN atau APBD. Nah, itu mau pakai nomenklatur apa? Honorer kan tidak dikenal. Tidak punya payung hukum dia. Maka perlu revisi UU ASN," tandasnya. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menolak gagasan Komisi X DPR untuk membentuk Pansus Honorer K2.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah