Arifin Menyelinap saat Mbak Sus Tidur, Lantas Terjadi Peristiwa Terlarang
jpnn.com, DELISERDANG - Arifin A, 40, warga Gang Bersama, Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Sumut, diamankan polisi karena mencoba memperkosa seorang wanita yang masih tetangganya.
Perbuatan terlarang itu dilakukan tersangka pada Minggu (28/6/2020) dinihari.
Arifin mendatangi rumah wanita berinisial SUS yang diduga sudah lama diperhatikannya secara diam-diam.
Informasi dihimpun, dinihari itu Arifin masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
Begitu sudah di dalam rumah, ia pun langsung masuk ke kamar SUS.
Melihat SUS tengah tertidur lelap, Arifin langsung menindih tubuh wanita itu sembari mengacungkan parang.
Kaget tubuhnya ditimpa Arifin secara mendadak, SUS spontan terbangun lalu menjerit sekuat-kuatnya meminta pertolongan.
“Saat itu tersangka mengancam sebilah pisau tajam sehingga mengenai tangan korban dan mengakibatkan luka,” kata Paur Subbag Humas Polresta Deliserdang, Aipda Ricardo Bancin sebagaimana dilansir metro24jam.com, Senin (29/6).
Arifin A, 40, warga Gang Bersama, Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Sumut, diamankan polisi karena mencoba memperkosa seorang wanita yang masih tetangganya.
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Detik-Detik Mobil Rental Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, 6 Orang Sekeluarga Tewas
- Brimob Polda Sumut Tangkap 13 Remaja yang Hendak Tawuran di Deli Serdang
- Dua Pria yang Tenggelam di Pemandian Deli Serdang Ditemukan Tak Bernyawa
- Bansos Era Jokowi Catat Rekor Menjelang Pemilu, Surya Paloh Berkata Begini
- Kampanye di Sumut, Anies: Kami Ingin Mengembalikan Etika dalam Kehidupan Bernegara