Aris Budiman Vs Novel Baswedan, Polisi Segara Minta Pendapat 3 Ahli

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyeriusi pengaduan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Aris Budiman tentang Novel Baswedan. Kini, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka dari aduan yang menempatkan Novel sebagai terlapor itu. "Masih terlapor ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan Jayamarta ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (1/9)
Namun, penyidik akan segera mendatangkan tiga ahli dalam rangka penyidikan kasus itu. "Ahli pidana, ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik, red) dan ahli bahasa," tutur mantan penyidik KPK itu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan profesional dalam menangani kasus itu. Menurutnya, penyidik sudah memeriksa Aris selaku saksi dan pelapor.
“Pelapor sudah kami mintai keterangan. Tapi apa hasilnya tak bisa disampaikan,” terang dia.
Lantas kapan penyidik akan memeriksa Novel yang menjadi terlapor? Argo belum bisa memastikannya.
Tapi, katanya, polisi sudah menyiapkan jerat jika ada bukti bahwa Novel menghina Aris. "Pasalnya pencemaran nama baik melalui elektronika yaitu pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP,” sebutnya.(elf/JPC)
Redaktur & Reporter : Antoni
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia