Aris si Penyiram Anjing dengan Air Keras Itu Divonis Masa Percobaan Enam Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Aris Tangkelabi Pandin, terdakwa penyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya kehilangan nyawa divonis menjalani masa percobaan selama 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin terbukti secara sah dan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hewan.
“Apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu terdakwa melakukan tindak kriminal, dipastikan terdakwa langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Wadji Pramono membacakan putusan untuk kasus penganiayaan hewan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan
Selain itu, Aris juga harus membayar denda dan jika tidak membayar hukuman itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000 dan apabila denda pidana itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Wadji.
Hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000.
Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu buah gelas berwarna biru yang digunakan Aris untuk menyiram keenam ekor anjing itu harus dimusnahkan.
Menanggapi vonis tersebut, Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica mengatakan pihaknya masih berharap terdakwa Aris mendapatkan hukuman yang lebih berat dari putusan Hakim.
Aris Tangkelabi Pandin, terdakwa penyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya kehilangan nyawa divonis menjalani masa percobaan selama 6 bulan.
- Denny Sumargo Menyesal Datangi Rumah Farhat Abbas, Ini Sebabnya
- Legawa Dipolisikan, Novi Fokus Bujuk Agus Lanjutkan Pengobatan
- Angga Disiram Cuka Para Seusai Antar Pacar, Pelaku 2 Orang Diburu Polisi
- Armin Siram Mantan Bos Pakai Air Keras
- Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara
- Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pelajar SMK, Astaga