Aris si Penyiram Anjing dengan Air Keras Itu Divonis Masa Percobaan Enam Bulan

Aris si Penyiram Anjing dengan Air Keras Itu Divonis Masa Percobaan Enam Bulan
Sidang Terdakwa Aris Tangkalebi Pandin penganiaya hewan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Yatasan ini sebagai pihak pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing itu

"Kami memang menang (karena Aris dinyatakan bersalah), tetapi kami tidak puas. Karena orang-orang dapat melihat ini sebagai celah dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan," ujar Davina.

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi.

BACA JUGA: Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali

"Kami harus lakukan upaya maksimal, sebisa mungkin kami lakukan upaya terakhir dengan mengajukan banding. Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ujar Andri saat ditemui usai sidang berlangsung.(antara/jpnn)

 

Aris Tangkelabi Pandin, terdakwa penyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya kehilangan nyawa divonis menjalani masa percobaan selama 6 bulan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News