Aris si Penyiram Anjing dengan Air Keras Itu Divonis Masa Percobaan Enam Bulan
Yatasan ini sebagai pihak pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing itu
"Kami memang menang (karena Aris dinyatakan bersalah), tetapi kami tidak puas. Karena orang-orang dapat melihat ini sebagai celah dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan," ujar Davina.
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali
"Kami harus lakukan upaya maksimal, sebisa mungkin kami lakukan upaya terakhir dengan mengajukan banding. Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ujar Andri saat ditemui usai sidang berlangsung.(antara/jpnn)
Aris Tangkelabi Pandin, terdakwa penyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya kehilangan nyawa divonis menjalani masa percobaan selama 6 bulan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Denny Sumargo Menyesal Datangi Rumah Farhat Abbas, Ini Sebabnya
- Legawa Dipolisikan, Novi Fokus Bujuk Agus Lanjutkan Pengobatan
- Angga Disiram Cuka Para Seusai Antar Pacar, Pelaku 2 Orang Diburu Polisi
- Armin Siram Mantan Bos Pakai Air Keras
- Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara
- Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pelajar SMK, Astaga