Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Senin, 20 Januari 2025 – 16:51 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam ekspose kasus arisan bodong di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/2025). Foto: sources for JPNN
"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi mengungkap kasus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka