Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Senin, 20 Januari 2025 – 16:51 WIB
"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi mengungkap kasus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat