Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam ekspose kasus arisan bodong di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/2025). Foto: sources for JPNN

"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Polres Cimahi mengungkap kasus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News