Arist: Kebiri Dengan Suntik Kimia Bisa Diterapkan!
Senin, 13 Februari 2017 – 17:14 WIB
Perubahan tersebut menyangkut peningkatan pidana pokok dari kejahatan terhadap anak.
"Kami ingin orang dewasa yang melakukan kejahatan terhadap anak bisa dihukum berat," ujarnya.
Dalam peningkatan pidana itu, hukuman yang semula minimal lima tahun ditambah menjadi sepuluh tahun.
Hukuman maksimalnya menjadi 20 tahun. Bahkan, jika unsurnya terpenuhi, hukuman bisa lebih berat.
Khususnya kejahatan yang dilakukan berulang-ulang dan mengakibatkan cacat permanen atau kematian.
''Hukuman kebiri dengan suntik kimia atau pasang cip bisa diterapkan," tegasnya. (aji/c18/fal/jpnn)
Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait mengatakan saat ini Indonesia mengalami darurat kejahatan pada anak, khususnya kejahatan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Marak Kasus Kekerasan di Daycare, KinderCastle Berikan Layanan Gratis untuk Korban
- Tak Terima Buah Hati Dianiaya, Ibu di Pekanbaru Polisikan Tempat Penitipan Anak
- Lestari Moerdijat Sebut Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Harus Didukung Semua Pihak
- Profil Arist Merdeka Sirait, Pernah Menangani Kasus Gala Sky
- Arist Merdeka Sirait Meninggal, Begini Reaksi Hotman Paris
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata RUU ASN Masih Alot, Tolong Jutaan Honorer Menanti