Arist Merdeka Mendesak Penyidik Polda Jatim Segera Menahan JE
jpnn.com, SURABAYA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengucap rasa syukur atas penetapan status tersangka untuk JE selaku pemilik SMA SPI.
Arist kemudian meminta agar penyidik Polda Jatim segera melakukan penahanan terhadap JE pada pemeriksaan berikutnya.
"Setelah ini, JE akan dipanggil dengan status barunya sebagai tersangka. Sebaiknya polisi bisa menetapkan harus di tahan," ucap Arist Merdeka Sirait di Surabaya, Jumat (6/8).
Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan dengan alasan agar pelaku tidak kabur.
"Kalau berlama-lama, pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti atau lari ke luar negeri," sambung pria berambut gondrong itu.
Terkait proses hukum tersangka JE, Artis mendesak agar dipercepat untuk masuk ke meja hijau.
Dengan begitu, lanjut dia, para korban segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Kami mengawal kasus ini supaya tidak lama-lama. Kami juga berharap JPU menetapkan P21, sehingga bisa dilakukan proses penuntutan ke pengadilan," ujar Arist.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait khawatur tersangka kasus kekerasaan seksual itu menghilangkan barang bukti atau kabur ke luar negeri.
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang