Arist Merdeka Sebut Hukuman Ini Sangat Pantas untuk Guru Mengaji yang Cabuli 10 Murid

“Kalau misalnya tidak ada tuntutan di jaksa, hakim juga bisa berpendapat sesuai dengan hati nuraninya, apakah dapat dikebiri atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, kedatangan Arist Merdeka Sirait ke Polres Metro Depok berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus guru mengaji di Depok yang melakukan kejahatan seksual kepada 10 muridnya.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk membuat assessment terhadap para korban, dan akan membuat trauma healing dalam waktu dekat,” bebernya.
Arist Merdeka mengatakan bahwa Kasat Reskrim Polres Metro Depok sudah memberikan peluang untuk memanggil korban jika memang memungkinkan.
Selanjutnya, koordinasi yang dilakukannya ini juga sebagai pendekatan hukum karena hingga kini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan.
“Jadi sumbangsih kami bisa menarik semua informasi yang dilaksanakan atau yang dialami oleh anak-anak tersebuut, karena kerja sama itu penting,” tuturnya. (mcr19/jpnn)
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan selain pidana pokok, hukuman ini sangat pantas untuk guru mengaji di Depok yang cabuli 10 murid
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- BAZNAS Berangkatkan 850 Guru Mengaji dan Marbut Masjid Pulang Kampung Gratis
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi