Arist Merdeka Sirait: Kami Tidak Ingin Kasus BPA Jadi Bom Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kembali mendesak pemerintah mengesahkan PerkaBPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Menurut dia, galon guna ulang berbahan polycarbonat dengan kode daur ulang 7 yang mengandung BIsphenol A (BPA) harus segera diberi label.
"Kami tidak ingin kasus BPA menjadi bom waktu di kemudian hari. Seperti kasus Etilen Glikol tiba-tiba menelan banyak korban anak meninggal gara-gara gangguan ginjal akut," kata Arist pada 'Peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Anak Internasional untuk Kesehatan yang Lebih Baik' di Jakarta, baru-baru ini.
BPA dapat menimbulkan berbagai macam penyakit apalagi bagi bayi, balita dan janin yang belum memiliki sistem imun sempurna.
Arist juga menegaskan pemberian label itu tidak akan berpengaruh kepada bisnis para pengusaha air minum kecil.
"Hanya industri besar AMDK Galon guna ulang saja yang akan diberi label. Depot-depot air minum tidak diberlakukan. Ini ketentuan dari BPOM," ujarnya.
Pendapat Arist diperkuat oleh Dr Catherine Tjahjadi dari Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI).
Menurut jebolan Australian College of Nutritional and Environmental Medicine (ACNEM) Australia, Bisphenol A dapat memicu berbagai macam penyakit berbahaya.
Arist Merdeka Sirait mengingatkan bahwa kasus BPA bisa menjadi bom waktu. SImak selengkapnya
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Sinar Matahari Tak Buat BPA Bermigrasi ke Air Galon, Ini Penjelasannya
- Pilih Kemasan Galon AMDK PC atau PET? Ini Kelebihan & Kekurangannya Menurut Pakar
- Aktivis Lingkungan Dukung Seruan Menteri LH Agar Industri AMDK Gunakan Galon Ulang
- BRIN Sebut Galon Kuat Berbahan PC Ideal untuk Distribusi di Wilayah Geografis Seperti Indonesia
- BPOM Wajibkan Label Bahaya, Jangan Ada Pakar yang Bilang BPA Aman