Arist Merdeka Sirait: Kami Tidak Ingin Kasus BPA Jadi Bom Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kembali mendesak pemerintah mengesahkan PerkaBPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Menurut dia, galon guna ulang berbahan polycarbonat dengan kode daur ulang 7 yang mengandung BIsphenol A (BPA) harus segera diberi label.
"Kami tidak ingin kasus BPA menjadi bom waktu di kemudian hari. Seperti kasus Etilen Glikol tiba-tiba menelan banyak korban anak meninggal gara-gara gangguan ginjal akut," kata Arist pada 'Peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Anak Internasional untuk Kesehatan yang Lebih Baik' di Jakarta, baru-baru ini.
BPA dapat menimbulkan berbagai macam penyakit apalagi bagi bayi, balita dan janin yang belum memiliki sistem imun sempurna.
Arist juga menegaskan pemberian label itu tidak akan berpengaruh kepada bisnis para pengusaha air minum kecil.
"Hanya industri besar AMDK Galon guna ulang saja yang akan diberi label. Depot-depot air minum tidak diberlakukan. Ini ketentuan dari BPOM," ujarnya.
Pendapat Arist diperkuat oleh Dr Catherine Tjahjadi dari Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI).
Menurut jebolan Australian College of Nutritional and Environmental Medicine (ACNEM) Australia, Bisphenol A dapat memicu berbagai macam penyakit berbahaya.
Arist Merdeka Sirait mengingatkan bahwa kasus BPA bisa menjadi bom waktu. SImak selengkapnya
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Dunia Internasional Sudah Larang BPA, Pakar Polimer Ingatkan Risiko Kesehatan
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha