Ariza ke Tebet, Anies ke Petamburan, TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Indikasi Ada Masalah
Menurut Teguh, dengan pendelegasian tersebut, maka proses pencegahan, penanganan dan penindakan atas pelanggar protokol kesehatan di daerah-daerah tersebut mengacu pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah (dalam bentuk Pergub atau Perbup).
"Kalau kita mau menilai kesalahan dalam penanganan di Tebet, Petamburan dan Megamendung, maka itu merupakan kesalahan kolektif, karena Forkopimda tidak mampu berkoordinasi dengan baik dalam proses pencegahan," katanya.
Sebagai contoh, Kepolisian yang memiliki fungsi intelkam dalam proses deteksi dan pemberian izin keramaian dan Kodam Jaya terkait perbantuan personel dalam proses pencegahan jika diperlukan.
Teguh menambahkan, akan lebih bijak apabila Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan gubernur dan jajarannya terkait pelanggaran yang berada di wilayah hukumnya.
Meskipun, dalam KUHAP dan Undang-Undang Karantina kesehatan, polisi merupakan penyelidik dan penyidik tindak pidana kejahatan karantina kesehatan.
Hal ini mengacu pada Pergub 101 Tahun 2020 tentang Sanksi dalam pelaksanaan PSBB, maka penyidik dalam pelanggaran tersebut adalah Satpol PP.
"Akan lebih baik jika polisi membantu Satpol PP dalam pelaksanaan sanksi tersebut dan semua itu bisa dilakukan dalam forum bersama Forkopimda DKI," kata Teguh. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ombudsman menyoroti masalah koordinasi di jajaran Forkopimda DKI Jakarta, terutama terkait masalah kerumunan massa di Petamburan dan pencopotan baliho Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies