Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati

Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SEKAYU - Terdakwa kurir narkoba 10 kilogram sabu-sabu Arjuna, 37, warga Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bernapas lega.

Sebab, pria itu Arjuna lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Jumat (29/10).

Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Tyas Listiani, S.H beranggotakan Andy Wiliam Permata, S.H, dan Liga Saplendra, S.H itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, yang menuntut terdakwa Arjuna dengan hukuman pidana mati.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Arjuna bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana kedua melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, terdakwa Arjuna juga diharuskan membayar denda Rp 1 Miliar subsider hukuman 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Arjuna yakni Nuri, S.H, mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lain.

“Atas putusan tersebut kami terima,” kata Nuri.

Lebih lanjut dia menuturkan, meskipun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim masih cukup tinggi bagi kliennya, hal tersebut sangat disyukuri karena jauh dari tuntutan JPU.

Terdakwa kurir narkoba 10 kilogram sabu-sabu Arjuna, 37, warga Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bernapas lega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News