Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 08:30 WIB
Lalu setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba.(muh/palpres)
Terdakwa kurir narkoba 10 kilogram sabu-sabu Arjuna, 37, warga Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bernapas lega.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kecurangan di Pilkada Muba Makin Nyata, Toha-Rohman Pilih Walk Out saat Debat Kedua
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Perusahaan Batu Bara Ini Berkomitmen Menjaga Lingkungan di Area Tambang
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Survei PUSKAPI: Lucianty-Syaparuddin Unggul di Pilkada Muba 2024