Arjuna Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Bilang Begini
Selanjutnya, terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.
Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa diadang polisi dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik berisi sabu-sabu.
Baca Juga: Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun
Lalu setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba. (boi/harianmuba.com)
Arjuna, 37, terdakwa pembawa 10 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Budi
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan