Arjuna Mengibarkan, Bima yang Menurunkan
![Arjuna Mengibarkan, Bima yang Menurunkan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160817_175215/175215_960552_tim_bima.jpg)
jpnn.com - JAKARTA--Tim Arjuna yang bertugas pada upacara pengibaran bendera 17 Agustus 2016 pagi tadi telah menjalankan tugasnya dengan lancar. Sore ini, giliran Tim Bima yang akan bertugas dalam penurunan bendera merah putih.
Posisi pembawa baki diamanahkan kepada Cut Aura Maghfirah Putri yang mewakili Provinsi Aceh. Dia adalah putri dari pasangan Teuke Muda Ariaman dan Nurlaily Idrus. Putri Aceh kelahiran 15 Januari 2000 yang memiliki hobi membaca dan menyanyi tersebut bergabung ke dalam Paskibraka dengan motivasi untuk membanggakan kedua orang tuanya.
Sementara itu, tiga orang dari Kelompok 8 yang akan menurunkan bendera pada sore hari ini ialah Ilham Massaid dari Provinsi Bengkulu, Alldi Padlyma Allamurochman sebagai pembentang bendera yang mewakili Provinsi Jawa Barat, serta Amarik Fakhri Marliansyah sebagai pengerek bendera dari Provinsi DKI Jakarta.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Bima sendiri akan dikomandoi Kapten Inf. Amirul Husin. Pria kelahiran Surabaya, 24 Oktober 1986 tersebut saat ini menjabat sebagai Danki Bant Yonif Pra Raiders 330/17/1 Kostrad. Beliau merupakan lulusan Akademi Militer 2007.
Bertindak selaku komandan upacara pada sore hari ini ialah Kolonel Pnb. Benny Arfan. Pria kelahiran Medan, 17 Agustus 1973, tersebut saat ini menjabat sebagai Kadisops Lanud Sultan Hasanuddin. (flo/jpnn)
JAKARTA--Tim Arjuna yang bertugas pada upacara pengibaran bendera 17 Agustus 2016 pagi tadi telah menjalankan tugasnya dengan lancar. Sore ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan