Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat

Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution).

jpnn.com - MEDAN - Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.

Arjuna merupakan terdakwa kasus narkoba. Dia disebut sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga pidana mati," ujar JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12).

JPU menilai perbuatan terdakwa Arjuna warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Pihaknya menyatakan terdakwa Arjuna terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ucap JPU Septian.

Setelah mendengar tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.

Terdakwa Arjuna Sinaga dituntut Kejaksaan Negeri Medan dengan hukuman mati, kasusnya cukup berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News