Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat

Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution).

"Sidang dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," kata Hakim Vera.

JPU Septian dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.

Terdakwa ditangkap setelah pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.

"Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima," ucapnya.

Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.

Saat diinterogasi petugas terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen.

Polisi menemukan empat bungkus plastik teh Tiongkok sabu-sabu di dalam lemari milik terdakwa.

Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu itu milik seseorang bernama Wawan (Lidik), dan memerintahkannya membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Terdakwa Arjuna Sinaga dituntut Kejaksaan Negeri Medan dengan hukuman mati, kasusnya cukup berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News