Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:07 WIB

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution).
"Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Septian Napitupulu. (Antara/jpnn)
Terdakwa Arjuna Sinaga dituntut Kejaksaan Negeri Medan dengan hukuman mati, kasusnya cukup berat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu