Arman Depari Sebut Pemindahan Narapidana Narkoba Tidak Efektif
Jumat, 06 Agustus 2021 – 22:04 WIB

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Beberapa waktu yang lalu, Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur memindahkan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan.
Kepala lapas kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pemindahan tersebut sesuai sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan.
Tonny menjelaskan dengan pemindahan dua narapidana ini, maka total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak 2020. (mcr8/jpnn)
Arman Depari menilai pemindahan narapidana kasus narkoba harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan