Arman Depari Sebut Pemindahan Narapidana Narkoba Tidak Efektif
Jumat, 06 Agustus 2021 – 22:04 WIB
Beberapa waktu yang lalu, Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur memindahkan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan.
Kepala lapas kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pemindahan tersebut sesuai sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan.
Tonny menjelaskan dengan pemindahan dua narapidana ini, maka total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak 2020. (mcr8/jpnn)
Arman Depari menilai pemindahan narapidana kasus narkoba harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun