Arman Depari Sebut Pemindahan Narapidana Narkoba Tidak Efektif

Arman Depari Sebut Pemindahan Narapidana Narkoba Tidak Efektif
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Beberapa waktu yang lalu, Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur memindahkan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Kepala lapas kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pemindahan tersebut sesuai sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.

"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan.

Tonny menjelaskan dengan pemindahan dua narapidana ini, maka total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak 2020. (mcr8/jpnn)

Arman Depari menilai pemindahan narapidana kasus narkoba harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News