Armatim Amankan 9 Kapal Ilegal
jpnn.com - Armatim mendapat kado istimewa. Menjelang peringatan Hari Armada yang diperingati hari ini, jajaran KRI di bawah satuan kapal amfibi dan kapal eskorta sampai Kamis (4/12) menangkapi kapal yang melanggar hukum laut.
Sembilan kapal ikan diamankan dari berbagai perairan Indonesia Timur dalam operasi keamanan laut tersebut. Dua kapal perang yang mengandaskan aksi kapal ilegal adalah KRI Makassar dan KRI Yos Sudarso.
’’Mereka berhasil menangkap pelaku tindak pidana di laut saat beroperasi di tiga laut. Yakni, Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Sulawesi,’’ ungkap Kepala Dinas Penerangan Armatim Letkol Laut (KH) Abdul Kadir Kamis (4/12). KRI Makassar bernaung di bawah satuan kapal amfibi, sedangkan KRI Yos di bawah satuan kapal eskorta.
Empat kapal motor (KM) diamankan KRI Makassar. Dia antaranya, KM Bandar Nelayan 02, KM Bandar Nelayan 221, KM Fakfak Jaya Karya, dan KM Jurong Jaya 02. KRI yang bernomor lambung 590 itu memaksa empat kapal tersebut bersandar di Pangkalan Angkatan Laut Tual, Ambon, untuk diproses pidana.
’’Tangkapan terbesar adalah KM Fakfak Jaya Karya yang sedang mengangkut 1,2 ton ikan hiu,’’ terang Kadir.
Lima kapal ilegal yang diamankan KRI Yos Sudarso mayoritas berlokasi di Laut Sulawesi. Di antaranya, KM Mulia Jaya 6, KM Sinar Albacore 717, KM Sinar San Andreas 92, KM Sinar San Andreas 95, dan KM Sinar San Andreas 96.
’’Penangkapan lima kapal oleh KRI Yos terjadi saat berlayar di bawah Komando Tugas Operasi Gabungan Ambalat dengan sandi Operasi Garda Wibawa-14,’’ jelas Kadir.
Berdasar pemeriksaan aparat, kapal-kapal tersebut melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, melanggar larangan menangkap hiu yang dilindungi, menangkap di luar daerah yang diizinkan, ukuran mata jaring yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan surat izin penangkapan ikan, serta tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Armatim mendapat kado istimewa. Menjelang peringatan Hari Armada yang diperingati hari ini, jajaran KRI di bawah satuan kapal amfibi dan kapal eskorta
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu