Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Cut Intan Nabila Bicara Soal Sidang Cerai
Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu mengatakan Armor Toreador terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
"Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ungkap Emi Tri Rahayu dilansir Antara.
Menurutnya, Cut Intan Nabila sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor Toreador, mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.
Selain itu, anak pasangan tersebut juga mengalami trauma kejiwaan akibat pertengkaran orang tua.
"Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," jelasnya.
Kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menjelaskan bahwa kliennya telah menerima semua yang disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan.
Walau begitu, Armor Toreador masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut. (ded/jpnn)
Selebgram Cut Intan Nabila mengungkap perasaannya setelah suaminya, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus KDRT.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Armor Toreador Divonis 4, 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Cut Intan Nabila
- KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT