Arnod Sihite Minta Pemerintah Konsisten Mengawal Pembayaran THR
“Apalagi saat kondisi Covid-19 seperti saat ini, tentu saja para pekerja buruh membutuhkan pemasukan tambahan sehingga menopang daya beli sekaligus bisa merayakan Hari Raya ini dengan gembira dan bahagia,” pungkas Arnod.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Tidak hanya di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
“Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id," ujar Ida.(fri/jpnn)
Arnod Sihite berharap Posko Pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan menjadi tempat pengaduan yang dapat diandalkan oleh rekan-rekan para pekerja buruh di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini