Aroma Korupsi di Kawasan Karebosi
Selasa, 04 September 2012 – 03:43 WIB

Aroma Korupsi di Kawasan Karebosi
MAKASSAR - Aroma adanya korupsi terkait komersialisasi lapangan Karebosi. Indikasi dugaan korupsi itu akan muncul jika fakta hukum mengatakan bahwa tidak ada dokumen HPL sebagai alas peralihan pengelolaan, benar adanya. Bila itu terjadi, maka ada permasalahan hukum yang terkait dalam kasus itu.
Baik dengan Tata Usaha Negara, Perdata hingga Tindak Pidana Korupsi. Direktur Makassar Law Institut, Muhammad Hasrul, mengatakan, pengembangan MTC Karebosi oleh pihak PT Tosan menimbulkan polemik terkait dengan aspek hukum pengelolaan lahan yang dikelola oleh Pemkot Makassar.
Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Asset Daerah. Jika fakta hukum menyebutkan bahwa tidak ada dokumen hak pengelolaan lahan (HPL) sebagai alas peralihan pengelolaan, maka ada permasalahan hukum di dalamnya. Seperti, terkait dengan Tata Usaha Negara, perdata, sampai dugaan tindak pidana Korupsi.
Sebab, sambung dia, hak pengelolaan lahan merupakan alas hukum untuk mengelola. Dari HPL itu kemudian akan terbit hak guna bangunan (HGB). Hak guna bangunan ini kemudian akan menjadi dasar atau dijadikan dasar untuk melakukan kerjasama. Termasuk kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola karebosi.
MAKASSAR - Aroma adanya korupsi terkait komersialisasi lapangan Karebosi. Indikasi dugaan korupsi itu akan muncul jika fakta hukum mengatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku