Aroma Korupsi di Kawasan Karebosi
Selasa, 04 September 2012 – 03:43 WIB
MAKASSAR - Aroma adanya korupsi terkait komersialisasi lapangan Karebosi. Indikasi dugaan korupsi itu akan muncul jika fakta hukum mengatakan bahwa tidak ada dokumen HPL sebagai alas peralihan pengelolaan, benar adanya. Bila itu terjadi, maka ada permasalahan hukum yang terkait dalam kasus itu.
Baik dengan Tata Usaha Negara, Perdata hingga Tindak Pidana Korupsi. Direktur Makassar Law Institut, Muhammad Hasrul, mengatakan, pengembangan MTC Karebosi oleh pihak PT Tosan menimbulkan polemik terkait dengan aspek hukum pengelolaan lahan yang dikelola oleh Pemkot Makassar.
Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Asset Daerah. Jika fakta hukum menyebutkan bahwa tidak ada dokumen hak pengelolaan lahan (HPL) sebagai alas peralihan pengelolaan, maka ada permasalahan hukum di dalamnya. Seperti, terkait dengan Tata Usaha Negara, perdata, sampai dugaan tindak pidana Korupsi.
Sebab, sambung dia, hak pengelolaan lahan merupakan alas hukum untuk mengelola. Dari HPL itu kemudian akan terbit hak guna bangunan (HGB). Hak guna bangunan ini kemudian akan menjadi dasar atau dijadikan dasar untuk melakukan kerjasama. Termasuk kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola karebosi.
MAKASSAR - Aroma adanya korupsi terkait komersialisasi lapangan Karebosi. Indikasi dugaan korupsi itu akan muncul jika fakta hukum mengatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri