Aroma Korupsi di Kawasan Karebosi
Selasa, 04 September 2012 – 03:43 WIB
Juga, menolak komersialisasi karebosi. Ditambahkannya, pihaknya melihat itu merupakan dikarenakan Pemkot Makassar melakukan MoU dengan pihak PT Tosan. Gugatan itu bergulir mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Sulsel. Namun, dalam perjalanannya kalah. Saat ini proses kasasi masih bergulir di Mahkamah Agung.
Nah, sikap kantor Badan Pertanahan Nasional belakangan ini yang akan melakukan pemasangan garis merah di titik nol kilometer itu, menurutnya, terkesan sok jadi pahlawan. Kenapa - Awal permasalahan ini mencuat, dan gencarnya perlawanan komersialisasi karebosi dengan berbagai penyimpangan di dalamnya, tidak satupun yang mendukung.
Prakti yang mendukung waktu itu hanya publik. Kenapa justru sekarang ramai-ramai mau ribut. Bahkan, BPN masu pasang garis merah (tanda status quo) di wilayah itu. "Seandainya BPN jika waktu itu merasa punya kewenangan, seharusnya sudah melakukan langkah (pemasangan garis merah) itu. Kenapa justru diam dan tidak memberikan tanggapan saat dilakukan klarifikasi terkati beredarnya informasi kalau HPL-nya tidak ada," tandasnya.
Terkait dugaan penyimpangan, menurutnya, kalau disebut karebosi bermasalah dalam proses pembangunan itu sudah pasti. "Tidak ada HPL. Waktu itu, kita juga persoalkan sampai amdalnya yang disusun setelah gugatan berproses," tandasnya. Hal senada diungkapkan Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli.
MAKASSAR - Aroma adanya korupsi terkait komersialisasi lapangan Karebosi. Indikasi dugaan korupsi itu akan muncul jika fakta hukum mengatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut