Aroma Tak Sedap di Kilang Senoro

Aroma Tak Sedap di Kilang Senoro
Aroma Tak Sedap di Kilang Senoro
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait kasus dugaan persaingan tidak sehat dalam tender proyek pembangunan kilang Senoro. "Ini sudah maju ke pemeriksaan pendahuluan sejak 3 Juni kemarin," ujar Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Djunaidi di Jakarta.

Menurut dia, masuknya kasus tersebut ke tahap pemeriksaan pendahuluan dikarenakan adanya indikasi awal dugaan pelanggan pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persengkokolan dalam tender dan pasal 23 UU yang sama, mengenai penggunaan informasi perusahaan pesaing. "Itu akan kita coba telusuri lagi supaya jelas dan terang," ungkapnya.

Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan tersebut, pihak-pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Tahap pemeriksaan ini dilakukan selama 30 hari kerja. "Jadi awal Juli akan diputuskan apakah kasus ini akan masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan atau dihentikan kembali," jelasnya.

Djunaidi juga menyatakan pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika pemerintah akan memutuskan kelanjutan proyek senilai USD 3,7 miliar tersebut dalam waktu dekat."Kami fokus pada isu hukum untuk membuktikan dugaan pelanggaran pasal 22 dan 23 UU Nomor 5 Tahun 1999. Jadi kami tidak dalam posisi mengomentari hal tersebut," katanya.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait kasus dugaan persaingan tidak sehat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News