AROPI Ajukan Judicial Review
Selasa, 10 Februari 2009 – 16:27 WIB
JAKARTA – Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekaligus ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengekangan lembaga survei. Dimana, judicial review yang diajukan ke MK itu berkaitan dengan pasal 245 Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu. Sedangkan yang ke MA berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 40/2008. AROPI meminta MK membatalkan pasal 245 UU Nomor 10/2008 karena bertentangan dengan hak warga yang dijamin dalam konstitusi untuk menyatakan pendapat.Selain itu, AROPI juga meminta MA untuk menyatakan Peraturan KPU Nomor 40/2008 tidak diberlakukan sampai MK menyelesaikan judicial review. ''Saya memahami perlunya pengaturan lembaga survei agar publik tidak dirugikan oleh informasi yang salah. Dan saya juga memahami perlunya panduan agar publikasi lembaga survei tidak mengganggu jalannya Pemilu yang adil,'' kata Denny. Idealnya menurut dia, UU dan Peraturan KPU mengatur agar KPU menjadi mitra strategis, bukan pengontrol lembaga survei. Sehingga, dengan menjadi mitra strategis, KPU akan diberikan koridor untuk tidak bertindak terlalu jauh. UU juga seharusnya meminta KPU melakukan studi banding dengan melihat bagaimana negara demokrasi berurusan dengan lembaga survei.
Ketua Umum AROPI Denny J. A, Ph.D pada JPNN di MK Selasa (10/2) mengatakan, guna menjalankan judicial review ini, pihaknya telah menunjuk Dr Andi M Asrun dari Law Firm Muhammad Asrun & Partners sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Namun, pengaturan yang termuat dalam pasal 245 UU Nomor 10/2008, apalagi Peraturan KPU Nomor 40/2008 adalah tindakan overkill, yang dapat mematikan lembaga survei dan mereduksi kebebasan akademik untuk menyatakan pendapat yang dijamin dalam konstitusi.
Jika pengaturan overkill ini dibiarkan, bukan saja lembaga survei yang dirugikan, tapi akan menjadi preseden buruk ''tangan Negara'' kembali dibiarkan mereduksi kebebasan warga yang merupakan buah terpenting reformasi 1998 lalu.
Baca Juga:
Dijelaskan bila ada koridor dari UU itu, KPU juga mungkin akan lebih rendah hati untuk mengajak aneka lembaga survei utama atau asosiasinya seperti AROPI untuk berdialog dulu, sebelum mengeluarkan pengaturan resmi lembaga survei.
JAKARTA – Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekaligus ke Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi