AROPI Ajukan Uji Materi UU Pilpres
Gugat Pasal Larangan Publikasi Quick Count UU Pilpres
Rabu, 27 Mei 2009 – 11:35 WIB

AROPI Ajukan Uji Materi UU Pilpres
JAKARTA – Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) kembali mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Setelah sebelumnya memenangkan gugatan pasal larangan publikasi survei cepat di UU Pemilu, AROPI yang diketuai Denny JA kembali mengajukan dihapuskannya larangan terkait dalam UU Pilpres nomor 42 tahun 2008. Denny menyatakan, sekitar lima minggu lagi masyarakat Indonesia akan memasuki Pilpres. Momen Pilpres tersebut sama seperti halnya momen Pemilu Legislatif, dimana seharusnya tidak ada larangan bagi lembaga survei untuk mempublikasikan hasil hitung cepatnya.
Tiga pasal yang digugat oleh AROPI adalah pasal 188, 228, dan 255 UU Pilpres. Pasal tersebut tidak hanya melarang publikasi survei di hari tenang dan hari Pemilu, namun juga memberikan sanksi pidana bagi lembaga yang melanggarnya.
Baca Juga:
”Di luar negeri, momen pilpres sudah seperti hari raya bagi lembaga survei. Sebab, lembaga survei menyuguhkan opini baru. Namun, pilpres di Indonesia malah membuat lembaga survei ketakutan,” kata Denny JA dalam keterangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5). Bersama Denny, Sekretaris Jenderal Aropi Umar S Bakry, dan kuasa hukum pemohon Andi Muhammad Asrun.
Baca Juga:
JAKARTA – Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) kembali mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Setelah sebelumnya memenangkan gugatan pasal
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret