AROPI Ajukan Uji Materi UU Pilpres
Gugat Pasal Larangan Publikasi Quick Count UU Pilpres
Rabu, 27 Mei 2009 – 11:35 WIB

AROPI Ajukan Uji Materi UU Pilpres
”Tiga jam setelah pemilu, CNN mengumumkan kemenangan Obama. Karena prestasi itu, CNN mendapatkan penghargaan. Mestinya di Indonesia juga demikian. Sebab, quick count menjadi basis bagi publik dan parpol untuk melakukan follow up,” kata Denny memberikan gambaran kejadian di Pemilu Amerika Serikat.
AROPI sebelumnya pernah mengujikan UU Pemilihan Legislatif dengan muatan yang sama. Pasal UU Pemilu yang mengatur larangan quick count akhirnya dikabulkan oleh MK. Ia berharap MK juga segera merespon sekaligus mengabulkan judicial review UU Pilpres yang diajukannya.
Saat ini, MK sedang disibukkan oleh Persidangan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan berlangsung hingga 24 Juni mendatang. Denny berharap, MK bisa melakukan pemeriksaan atas gugatan yang dimohonkan AROPI, mengingat terbatasnya waktu menjelang pemungutan suara Pilpres pada 8 Juli. ”Kami minta pemeriksaan cepat. Biasanya MK akan beri prioritas karena UU Pilpres akan dipakai,” terangnya.
Sementara itu, Umar S Bakri menguatkan pendapat Denny dengan pendapatnya bahwa kekhawatiran quick count akan meresahkan publik, dalam pengalaman Pemilu Legislatif kemarin ternyata tidak terjadi. “Bahkan situasi politik juga kondusif. Jadi kami meyakini judicial review ini akan dikabulkan MK, sebab kasusnya serupa dengan pengujian UU Pileg kemarin,” imbuh Umar S Bakri.
JAKARTA – Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) kembali mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Setelah sebelumnya memenangkan gugatan pasal
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret