ARS Membeberkan Segalanya Saat Diinterogasi Polisi
jpnn.com, KONAWE UTARA - Seorang pemuda berinisial ARS (38) tak berkutik saat digarap polisi, karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Konawe Utara.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (16/10) di Jalan Kamboja, RT001/RW002 Kelurahan Langkikima, Kecamatan Langkikima, Konawe Utara, pukul 12.00 Wita.
"Dari penangkapan tersangka tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika 28 sachet yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 36,75 gram," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Minggu.
Kombes Eka menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, tersangka sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.
"Pada Jumat 16 Oktober 2020 sekitar jam 11.45 Wita, kami mendapat laporan bahwa target sedang mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 Jenis sabu, kemudian tim melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka," tambah Kombes Eka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam botol obat terbuat dari plastik.
"Kemudian tim melakukan interogasi. Dari pengakuan tersangka barang bukti diperoleh dari seseorang di Kota Kendari," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berawal dari laporan masyarakat, seorang pemuda berinisial ARS diringkus tim Ditresnarkoba Polda Sultra.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar