Arseto Pariadji Kena Pasal Berlapis
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kini menyidik sejumlah kasus berbeda yang menjerat pegiat media sosial Arseto Pariadji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Arseto dibidik dengan pasal berlapis.
Dia menuturkan, mulanya Arseto dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial perihal kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
"Dia menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah marxisme dan komunis di situ," kata Argo ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/3)
Kemudian Arseto dilakukan penangkapan atas laporan itu. Namun, di saat bersamaan dia telah dilaporkan sejumlah relawan Presiden Jokowi.
Tak cukup sampai di situ, polisi lantas menggeledah mobil dan kediaman mantan narapidana kasus narkotika tersebut.
Dari penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dan juga senjata api milik Arseto.
“Untuk yang ujaran kebencian ditangani Cyber Crime Ditkrimsus. Yang kedua adalah berkaitan dengan narkotika kami kenakan pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika. Lalu kasus senpi kami kenakan UU darurat nomor 12 tahun 51 dan ancamannya 10 tahun," urai dia. (mg1/jpnn)
Mulanya Arseto Pariadji dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial sebelum disebut sebagai penghina Jokowi.
- Berita Terbaru soal Arseto Pariadji Si Penghina Jokowi
- Arseto Pariadji Ternyata Pecandu Sabu-sabu
- Ini Alasan Arseto Menghina Jokowi, Polisi Percaya Enggak?
- Polisi Ungkap Lokasi Penghina Jokowi Beli Sabu-sabu
- Berita Terkini: Polisi Jerat Arseto Pariadji dengan 3 Kasus
- Ini Penyebab Polisi Tahan Arseto Pariadji