Arsip PPNSB Diajukan sebagai Memori Kolektif Bangsa
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto mengajukan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) untuk dijadikan sebagai Memori Kolektif Bangsa.
Pengajuan tersebut dilakukan karena ANRI menyadari betapa pentingnya arsip dokumen roadmap pembangunan pertama di Indonesia.
Adapun, ide pengajuan agar arsip Pola Pembangunan Nasional Semesta Berenca (PPNSB) ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa merupakan rekomendasi dari Universitas Andalas.
"Beberapa hari lalu, ANRI berkesempatan menyelenggarakan diskusi ilmiah di Universitas Andalas. Mereka merekomendasikan agar arsip PPNSB ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa," ucap Imam dalam keterangan pers, Senin (22/5).
Dia menjelaskan bahwa arsip yang dimaksud menunjukkan kepada semua pihak tentang bagaimana tata pemerintahan yang dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrasi.
Contoh tata pemerintahan itu adalah kebijakan pembangunan di segala bidang kehidupan yang terencana, terukur dan tepat sasaran, juga untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Imam pun meminta dukungan dari seluruh elemen bangsa, terutama dari Menpan RB untuk mewujudkan PPNSB, sebagai Memori Kolektif Bangsa. Sebab, ANRI berada dalam koordinasi Kemenpan RB.
"ANRI memohon dukungan dari Menpan-RB untuk menindaklanjuti usulan Universitas Andalas sesuai dengan prosedur penetapan Memori Kolektif Bangsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Kepala ANRI Imam Gunarto mengajukan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) untuk dijadikan sebagai Memori Kolektif Bangsa.
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan