Arsitek KPK: Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, masih disesalkan banyak pihak.
Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita. Prof Romli, demikian karib dia disapa, adalah Arsitek KPK, sosok yang membidani UU KPK dan pembentukan KPK.
Prof Romli menyesalkan apa yang sudah menjadi keputusan KPK terkait status BG. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang benar.
"KPK bilang punya alat bukti yang cukup. Tapi menurut saya prosedurnya tidak tepat, karena SOP-nya tidak dijalankan, tak jelas dan tak terbuka,” kata Prof Romli kepada wartawan, Jumat (30/1) malam.
Penetapan tersangka Komjen BG, kata Prof Romli, terlalu terburu-buru. "Tak seperti kasus lain yang ditangani KPK, dimana butuh waktu pemeriksaan satu, dua minggu. Bahkan lebih," ujarnya.
Prof Romli juga mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komjen BG. Diakuinya, dia meragukan keabsahannya.
"Penetapan BG itu sprindiknya diteken berapa orang? Kan harusnya lima, harus lengkap. Kalau cuma empat atau kurang, berarti cacat hukum,” tandasnya.
Hal itu dikatakan Romli mengingat saat ini KPK hanya memiliki empat komisioner, yaitu Abraham Samad selaku Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sedangkan Busyro Muqoddas baru saja habis masa jabatannya.
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, masih disesalkan banyak pihak.
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%