Arsitek KPK: Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum
Jumat, 30 Januari 2015 – 21:37 WIB
Prof Romli meragukan, penetapan tersangka BG yang hanya dilakukan oleh empat komisioner KPK tak sesuai dengan azas kolektif seperti tercantum dalam Undang Undang KPK Nomor 30 tahun 2002. (adk/jpnn)
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, masih disesalkan banyak pihak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto