Arsjad Rasjid Puji Langkah Kementerian Hukum Terkait Pencatatan PT Melalui Notaris

Arsjad Rasjid Puji Langkah Kementerian Hukum Terkait Pencatatan PT Melalui Notaris
Arsjad Rasjid (kanan) memuji langkah Kementerian Hukum terkait pencatatan PT melalui notaris. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Arsjad Rasjid memuji langkah inovatif dari Kementerian Hukum yang kini memungkinkan pencatatan Perseroan Terbatas (PT) sosial melalui notaris.

Menurut Arsjad, kebijakan ini adalah solusi untuk usaha sosial di Indonesia yang memberikan dasar hukum yang kuat sekaligus membuka peluang baru bagi pelaku usaha sosial.

“Pencatatan PT sosial adalah terobosan penting. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha sosial tidak hanya mendapatkan kepercayaan lebih dari investor, tetapi juga mampu memperluas dampak sosial mereka secara berkelanjutan,” ujar Arsjad, Selasa (14/1).

Dia mengatakan usaha sosial yang menggabungkan misi sosial dengan keuntungan bisnis, sering kali terhambat karena kurangnya pengakuan hukum.

"Dengan adanya pencatatan PT sosial melalui aplikasi AHU Online, para pelaku usaha kini bisa mencantumkan status sosial mereka dalam profil perusahaan," sambungnya.

Langkah ini juga mendekatkan Indonesia pada standar internasional seperti Community Interest Company di Inggris dan Benefit Corporation di Amerika Serikat.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang membuka pintu bagi lebih banyak investasi berdampak yang bisa membantu mengatasi masalah sosial di Indonesia,” tambah Arsjad.

Arsjad menyoroti potensi besar kewirausahaan sosial sebagai solusi untuk berbagai tantangan, mulai dari kesenjangan ekonomi hingga masalah lingkungan.

Menurut Arsjad Rasjid, pencatatan Perseroan Terbatas (PT) sosial melalui notaris membuka peluang baru bagi pelaku usaha sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News