Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengingatkan pelaksanaan munas harus berlandaskan pada AD/ART yang telah disahkan oleh Keppres Nomor18 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses dan kegiatan organisasi Kadin Indonesia.
Dengan demikian, munas tersebut harus terlaksana dalam kerangka peraturan yang sah demi menjaga kredibilitas dan integritas organisasi.
“Kami mengajak seluruh pengurus Kadin provinsi, Kadin kabupaten/kota, dan anggota ALB, mari berorganisasi dengan integritas tegak lurus pada peraturan serta ketentuan, serta fokus bekerja melayani dan tetap semangat sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Eka. (antara/jpnn)
Arsjad Rasjid menyatakan tidak akan majun lagi sebagai ketum Kadin Indonesia dalam Munas IX Kadin Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Arsjad Rasjid: Swasta Siap Dukung Konektivitas Lintas Perbatasan Indonesia & Timor Leste
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- 250 Asosiasi dan Himpunan Inisiasi Forum Independen Buntut Polemik Kadin Indonesia
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie