Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengingatkan pelaksanaan munas harus berlandaskan pada AD/ART yang telah disahkan oleh Keppres Nomor18 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses dan kegiatan organisasi Kadin Indonesia.
Dengan demikian, munas tersebut harus terlaksana dalam kerangka peraturan yang sah demi menjaga kredibilitas dan integritas organisasi.
“Kami mengajak seluruh pengurus Kadin provinsi, Kadin kabupaten/kota, dan anggota ALB, mari berorganisasi dengan integritas tegak lurus pada peraturan serta ketentuan, serta fokus bekerja melayani dan tetap semangat sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Eka. (antara/jpnn)
Arsjad Rasjid menyatakan tidak akan majun lagi sebagai ketum Kadin Indonesia dalam Munas IX Kadin Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Kadin DKI Gandeng Masjid Istiqlal dan Indosat Ooredoo Berdayakan Ekonomi Umat
- Arsjad Rasjid Lanjutkan Kiprah Global Seusai Pimpin Kadin
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan
- Kadin DKI dan BPJPH Bermitra Sertifikatkan Produk UMKM