Arsul Berharap Habib Rizieq Patuh, Kalau Tidak Pembebasan Bersyarat Bisa Batal Lho
Selain itu, pria kelahiran Jakarta tersebut, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
HRS ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Rika menuturkan HRS memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut Arsul, setiap warga binaan pada dasarnya punya hak yang sama memperoleh pembebasan bersyarat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri