Arsul Paparkan Syarat Penting Untuk Amandemen UUD 1945
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani angkat bicara menanggapi usulan amandemen UUD 1945.
Arsul dalam pandangannya mengingatkan usulan amandemen penting mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Amendemen UUD baik usulan MPR RI maupun DPD RI harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," ujar Arsul dalam keterangannya, Jumat (18/8).
Dia mengatakan dalam pasal dimaksud disebutkan amendemen UUD harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Antara lain, usul amendemen harus diajukan sepertiga dari seluruh anggota MPR RI.
Saat ini anggota MPR (gabungan anggota DPR dan anggota DPD) berjumlah 711 anggota.
"Jadi, minimal amendemen UUD harus diajukan 237 anggota."
"Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, belum cukup untuk mendorong proses amendemen UUD,” katanya.
Arsul Sani memaparkan sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Buka Seminar Hari Konstitusi, Bamsoet Ungkap MPR Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD 1945
- Pimpinan MPR Temui Surya Paloh di Tower Nasdem, Apa yang Dibahas?
- Pengamat: Masyarakat Indonesia Seharusnya Memberi Kesempatan kepada Arsul Sani
- Bawono Kumoro: Keikutsertaan Arsul Sani di Sengketa PHPU Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan
- Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari Firma Hukum