Arsul Paparkan Syarat Penting Untuk Amandemen UUD 1945
Arsul Sani memberi penjelasan tentang isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang muncul dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI.
Isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 itu muncul dalam pidato pengantar Ketua MPR Bambang Soesatyo dan pidato pengantar Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Kamis, 16 Agustus 2023.
Arsul Sani mengatakan amendemen yang disampaikan Ketua MPR dan Ketua DPD RI terdapat perbedaan yang substansial.
Dalam pidato pengantar Ketua MPR, amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang dimaksud adalah amendemen yang sifatnya terbatas.
Yaitu, untuk menempatkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan keperluan adanya aturan-aturan konstitusional bila terjadi situasi kedaruratan yang menyebabkan pemilu tidak bisa dilaksanakan.
"Aturan konstitusional itu belum ada,” katanya seusai Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR di Gedung Nusantara IV.
Sedangkan amendemen dalam pidato pengantar yang disampaikan Ketua DPD RI adalah amendemen untuk kembali pada UUD 1945 yang asli (sebelum perubahan) setelah itu dilakukan adendum.
“Bagi kami di MPR RI, apa yang disampaikan Ketua DPD RI adalah hak konstitusional dan pendapat DPD, kami hormati,” katanya.
Arsul Sani memaparkan sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Buka Seminar Hari Konstitusi, Bamsoet Ungkap MPR Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD 1945
- Pimpinan MPR Temui Surya Paloh di Tower Nasdem, Apa yang Dibahas?
- Pengamat: Masyarakat Indonesia Seharusnya Memberi Kesempatan kepada Arsul Sani
- Bawono Kumoro: Keikutsertaan Arsul Sani di Sengketa PHPU Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan
- Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari Firma Hukum