Arsul: Pelapor Kasus Korupsi Harus Mendapat Perlindungan
Arsul memperkirakan dengan keluarnya PP No. 43 Tahun 2018 ini akan mendorong lahirnya banyak lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi. Karena itu, Arsul juga meminta agar peraturan lebih lanjut PP ini juga mengatur tentang akreditasi LSM-LSM ini.
“Jangan sampai ada LSM yang kerjanya hanya melapor kasus korupsi demi mendapatkan hadiah seperti dijanjikan dalam PP itu,” ujarnya.
Sementara itu pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan hadiah maksimal Rp 200 juta hanyalah seperseribu dari kasus korupsi senilai Rp 200 miliar. Kasus korupsi yang bernilai di atas 200 miliar bahkan triliunan seperti kasus e-KTP yang bernilai triliunan, pelapor tetap hanya mendapat Rp 200 juta. “Yang perlu diwaspadai adalah kolaborasi antara masyarakat (pelapor) dan penegak hukum,” katanya.
Dia juga sependapat dengan Arsul Sani dalam soal risiko yang ditanggung pelapor. “Dalam pelaporan itu ada tiga hal penting, yaitu peran aktif, kualitas laporan, dan risikonya,” ujarnya.(adv/jpnn)
PP No. 43 Tahun 2018 merupakan pengganti peraturan yang dulu sudah ada, yaitu PP No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024