Arsul PPP Heran Atas Langkah PKS Uji Materi PT 20 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani merasa heran dengan langkah PKS mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Adapun pasal tersebut membahas tentang presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Arsul mengatakan partai politik yang berada di DPR punya hak untuk mengajukan legislatif review bukan judicial review seperti yang ditempuh PKS.
"Pertanyaannya, kalau partai politik yang ada di parlemen memiliki kursi, lalu mengajukan itu, buat saya tanda tanya," kata legislator Komisi III DPR RI itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Arsul mengatakan partai yang lolos di DPR bisa berjuang mengubah ketentuan PT 20 persen dengan mengubah aturan di UU Pemilu.
Menurut dia, hal berbeda berlaku kepada partai yang tidak punya perwakilan di legislatif, mereka tentu punya cara mengubah PT 20 persen dengan uji materi ke MK.
"Teman-teman partai yang tak punya perwakilan di sini (di legislatif, red), tempat perjuangannya mereka tidak bisa di Senayan, ini mereka berjaungnya di Merdeka Barat (MK, red). Jadi, pertanyaan dasarnya itu," ujar eks Sekjen PPP itu.
Hanya saja, Arsul secara substansi merasa PT 20 persen memang perlu dievaluasi, tetapi bukan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Arsul mengatakan partai politik yang berada di DPR punya hak untuk mengajukan legislatif review bukan judicial review seperti yang ditempuh PKS.
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis