Arsul Sani: Kalau Pemotongan Gaji Disebut Sanksi Berat, Akan jadi Bahan Tertawaan Publik
Selasa, 31 Agustus 2021 – 21:28 WIB
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan menghancurkan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Fraksi PDIP Bakal Libatkan Aktivis Melihat Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK
- PBHI Berikan Sejumlah Catatan Untuk Capim KPK Ida Budhiati
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis