Arsul Sani Minta Bareskrim Polri tidak Tebang Pilih Memproses Kasus Gagal Ginjal Akut

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta Bareskrim Polri tidak tebang pilih dalam memproses kasus gagal ginjal akut.
"Bareskrim Polri perlu melakukan penegakan hukum dalam kasus ini dengan tidak tebang pilih atau pendekatan 'sampling' dan tidak 'limitatif' dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/11).
Arsul mengimbau Bareskrim Polri untuk menindak seluruh pihak, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan, yang terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Dia menegaskan Bareskrim Polri harus menguust tuntas kasus gagal ginjal akut secara transparan.
Sebab, kasus gagal ginjal akut itu telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.
"Dalam kasus yang sifatnya nasional ini, penyelidikan yang menuju pada proses pro justitia harus dilakukan secara transparan," ungkap Arsul.
Menurut dia, apabila jajaran Bareskrim Polri bisa membuktikan penegakan hukum kasus gagal ginjal akut dilakukan secara adil dan transparan, maka hal tersebut bisa memenuhi ekspektasi publik mengenai gakkum di tanah air yang berkeadilan.
"Jika ini yang menjadi pilihan, publik baru akan menilai bahwa penegakan hukum kita itu serius dan berkeadilan, bukan sekadar karena tidak enak terhadap publik sehingga perlu ada yang diproses hukum," kata Arsul Sani.
Arsul Sani meminta Bareskrim Polri tidak tebang pilih dalam memproses kasus gagal ginjal akut.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar