Arsul Sani: Motif Penembakan Brigadir J Akan Terungkap ke Publik
Rabu, 10 Agustus 2022 – 16:12 WIB
Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani membahas motif penembakan Brigadir J. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Arsul, motif terbuka setelah penyidik menyampaikan berkas pengusutan kasus ke kejaksaan, lalu penuntut menyusun dakwaan kepada para terduga pelaku
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!