Arsul Sani: Motif Penembakan Brigadir J Akan Terungkap ke Publik

Arsul Sani: Motif Penembakan Brigadir J Akan Terungkap ke Publik
Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani membahas motif penembakan Brigadir J. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menurut Arsul, motif terbuka setelah penyidik menyampaikan berkas pengusutan kasus ke kejaksaan, lalu penuntut menyusun dakwaan kepada para terduga pelaku


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News