Arsul Sani Wacanakan Bentuk Tim Pengawas Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mewacanakan untuk membentuk tim pengawas perkara dugaan penistaan agama Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan turunannya.
Menurur Arsul Sani, rencana pembentukan tim pengawas Komisi III merupakan saran dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat duduk bersama dengan delegasi Aksi Bela Islam II di Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11).
"Jadi waktu demo 4 November itu, kan ada perwakilan Komisi III empat orang. Pada saat itu Pak Kapolri juga menyampaikan untuk kasus-kasus termasuk perkara Ahok dan turunan kasus itu silakan Komisi III awasi," kata dia usai membesuk kondisi lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Dari empat Anggota Komisi III DPR yang ikut ke Istana Presiden, selain Asrul juga ikut Habib Aboe Bakar Alhabsyi (FPKS), Taufiqul Hadi (Fraksi NasDem), dan Daeng Muhammad (Fraksi PAN).
Dia menjelaskan, fungsi tim pengawas nantinya fokus mengamati kasus Ahok dan turunan perkaranya yang bergulir di Polri. Namun, Asrul menyadari fungsi pengawasan ada batasannya.
"Kalau kami nongkrong di situ (ruang penyidik) tiga jam, itu intervensi karena penyidiknya nanti segan untuk bertanya," katanya.
Dalam kasus lima kader HMI ini, tim pengawas memastikan bahwa pihak yang berperkara mendapatkan semua hak asasi manusia beserta hak hukumnya.
"Saya bertugas, hey kau ada pengacara gak, sudah dikasih makan gak, sehat gak? Dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur," tandas dia.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mewacanakan untuk membentuk tim pengawas perkara dugaan penistaan agama Gubernur DKI nonaktif Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya