Arsul Terima Aspirasi untuk Memasukkan Pasal Tentang Rekayasa Kasus di RKUHP 

Arsul Terima Aspirasi untuk Memasukkan Pasal Tentang Rekayasa Kasus di RKUHP 
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan pasal baru seperti pidana rekayasa kasus bisa masuk di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan pasal baru seperti pidana rekayasa kasus bisa masuk di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, legislator Fraksi PPP itu mengaku banyak menerima aspirasi di level bawah soal perlunya pemidanaan tentang rekayasa kasus.

Adapun, usulan itu disampaikan Arsul saat mengikuti rapat kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

"Banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat apa yang disebut sebagai tindak pidana untuk rekayasa kasus," kata dia saat raker, Rabu. 

Arsul mengatakan pasal tentang rekayasa kasus bisa saja dimasukkan ke pidana soal penghalangan hukum atau obstruction of justice.

Dia mengatakan pasal rekayasa kasus membuat aparat penegak hukum tidak bisa bermain-main terhadap perkara pidana. 

"Itu untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita itu, ya, bukan penegakan hukum yang bukan hanya adil, tetapi juga benar, tidak dibuat-buat," lanjut pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu.

Arsul berharap pemerintah bisa memasukkan pasal tentang rekayasa kasus di RKUHP dengan tepat. Toh, hal tersebut menjadi aspirasi publik.

Pasal tentang rekayasa kasus bisa saja dimasukkan ke pidana soal penghalangan hukum atau obstruction of justice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News