Arsul Terima Aspirasi untuk Memasukkan Pasal Tentang Rekayasa Kasus di RKUHP
Rabu, 09 November 2022 – 18:58 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan pasal baru seperti pidana rekayasa kasus bisa masuk di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"Syukur-syukur dengan adanya para ahli, terbantu juga rumusan pasalnya terkait tindak pidana rekayasa kasus," ungkap dia. (ast/jpnn)
Pasal tentang rekayasa kasus bisa saja dimasukkan ke pidana soal penghalangan hukum atau obstruction of justice.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Pengamat: Masyarakat Indonesia Seharusnya Memberi Kesempatan kepada Arsul Sani