Arsul Terima Aspirasi untuk Memasukkan Pasal Tentang Rekayasa Kasus di RKUHP 

Arsul Terima Aspirasi untuk Memasukkan Pasal Tentang Rekayasa Kasus di RKUHP 
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan pasal baru seperti pidana rekayasa kasus bisa masuk di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Syukur-syukur dengan adanya para ahli, terbantu juga rumusan pasalnya terkait tindak pidana rekayasa kasus," ungkap dia. (ast/jpnn) 


Pasal tentang rekayasa kasus bisa saja dimasukkan ke pidana soal penghalangan hukum atau obstruction of justice.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News