Arsyad Belajar Cara Meracuni Orang, Singgah ke Jalan Surabaya, Hal Mengerikan Terjadi

Arsyad Belajar Cara Meracuni Orang, Singgah ke Jalan Surabaya, Hal Mengerikan Terjadi
Ilustrasi pelaku pembunuhan menjalani persidangan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) terdakwa kasus pembunuhan terhadap ayah dan abang kandungnya, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan kasus pembunuhan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Lestari di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Jumat (11/2).

Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Hendra Utama.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Jaksa Sri.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

Seusai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Dikutip dalam dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah mereka di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, Medan, pada 28 Agustus 2021.

Ternyata 2 bulan sebelum kejadian terdakwa sempat bertengkar dengan abangnya, Rizki Sarbani (21).

Arsad belajar cara meracuni orang dari internet, setelah itu membeli pisau dan pergi ke Jalan Surabaya, bikin merinding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News