Arsyad Belajar Cara Meracuni Orang, Singgah ke Jalan Surabaya, Hal Mengerikan Terjadi
jpnn.com, MEDAN - Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) terdakwa kasus pembunuhan terhadap ayah dan abang kandungnya, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan kasus pembunuhan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Lestari di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Jumat (11/2).
Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Hendra Utama.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Jaksa Sri.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
Seusai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Dikutip dalam dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah mereka di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, Medan, pada 28 Agustus 2021.
Ternyata 2 bulan sebelum kejadian terdakwa sempat bertengkar dengan abangnya, Rizki Sarbani (21).
Arsad belajar cara meracuni orang dari internet, setelah itu membeli pisau dan pergi ke Jalan Surabaya, bikin merinding.
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang