Arsyad Beli Racun di Jalan Surabaya, Lalu Diaduk ke Kopi Susu, Ayah & Abangnya Tewas
jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad, 20, terdakwa kasus pembunuhan bapak dan abang kandung selama 20 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Arsad dibacakan JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2).
Sri menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka Jalan Tengku Amir Hamzah Lk. X No. 43-B, Sei Agul, Kec. Medan Barat pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Bermula saat dua bulan sebelum kejadian terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad, 20, bertengkar dengan abangnya Muhammad Rizki Sarbaini, 21.
Sejak itu timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng, 50.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad, 20, terdakwa kasus pembunuhan bapak dan abang kandung selama 20 tahun penjara.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar