Arsyad Beli Racun di Jalan Surabaya, Lalu Diaduk ke Kopi Susu, Ayah & Abangnya Tewas

Arsyad Beli Racun di Jalan Surabaya, Lalu Diaduk ke Kopi Susu, Ayah & Abangnya Tewas
Arsyad tega menghabisi ayah dan abang kandungnya. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad, 20, terdakwa kasus pembunuhan bapak dan abang kandung selama 20 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Arsad dibacakan JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2).

Sri menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka Jalan Tengku Amir Hamzah Lk. X No. 43-B, Sei Agul, Kec. Medan Barat pada Sabtu 28 Agustus 2021.

Bermula saat dua bulan sebelum kejadian terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad, 20, bertengkar dengan abangnya Muhammad Rizki Sarbaini, 21.

Sejak itu timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng, 50.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad, 20, terdakwa kasus pembunuhan bapak dan abang kandung selama 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News