Arsyad Beli Racun di Jalan Surabaya, Lalu Diaduk ke Kopi Susu, Ayah & Abangnya Tewas
"Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar," kata JPU Sri.
JPU Sri melanjutkan pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayah dan abangnya tersebut.
Kemudian, Sabtu 28 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pajak Sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing.
"Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp 60 ribu dan sepulangnya membeli pisau terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput, dan setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya," ujar JPU Sri.
JPU Sri menjelaskan, kemudian terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur.
Lalu sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 18.10 WIB, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut.
Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apa pun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad, 20, terdakwa kasus pembunuhan bapak dan abang kandung selama 20 tahun penjara.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar