Arsyad Belum Bisa Dilantik jadi Gubernur Defenitif
Selasa, 17 November 2015 – 12:02 WIB
"Untuk terpidana suap izin kehutanan atas nama Annas Maamun kasusnya berlanjut. Yang bersangkutan sudah resmi mengajukan kasasi. Saya tak ingat pasti kapan pengajuannya, tetapi yang pasti sudah kami terima. Kebetulan pegawai yang bersangkutan dengan masalah tersebut sedang sakit,” ujar Adi sebagaimana diberitakan sebuah media, beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kemendagri belum bisa menerbitkan surat keputusan memberhentikan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel